Dunia Pendidikan Online

rss
Pedoman Sholat ini kupersembahkan untuk keluarga saya khususnya dan untuk pembaca pada umumnya sebagai dakwah islam. semoga bermanfaat.

Kamis, 17 Februari 2011

Seputar Sholat

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dan diwajibkan pada waktu yang telah ditentukan. Shalat adalah salah satu ibadah mahdhah (murni) yang harus dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, juga harus sesuai contoh yang diberikan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang banyak diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih.



Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).



Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada petunjuk dari kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Muslim).

Shalat yang didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala (masjid).

"Shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum 'at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

Vitalitas shalat di antara sekian banyak ragam ibadah adalah aksioma yang sudah mengakar dalam aqidah dan keyakinan seorang mukmin. Betapa tidak? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang shalat dua kali, dalam deretan syarat keberuntungan mukmin di hadapan Allah yaitu:

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman; Yaitu orang-orang yang khusu' dalam shalatnya... " sampai akhir ayat: " ...Yaitu orang-orang yang selalu melihara shalat-shalat mereka... (Al-Mukminun: 1-9)

"Kemudian Allah menganugerahkan bagi mereka Jannah Firdaus nan abadi." (Al-Mukminun: 10)

Dengan shalat, pribadi mukmin dapat menggapai puncak kebahagian tertinggi, sebagaimana tersebut di atas; dan jika serampangan menunaikannya, seorang mukmin juga bisa terperosok ke jurang Neraka Jahanam.

# "Maka Narr Wail bagi mereka yang shalat; yaitu orang-orang yang melalaikan shalatnya itu." (Al-Ma'un: 3-4)

Orang-orang yang menyadari betapa penting kedudukan dan martabat shalat dalam Islam, serta mengetahui bagaimana cara melaksanakannya dengan sebaik-baiknya akan memperoleh pahala, keutamaan, dan kemuliaan.

Berbeda halnya dengan keadaan seseorang yang tidak tahu sama sekali atau sedikit tahu tentang cara shalat yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana beliau isyaratkan dalam sabdanya:
"Sesungguhnya hamba yang melakukan shalat yang diwajibkan kepadanya ada yang mendapat ganjaran sepersepuluhnya, ada yang mendapat sepersembilannya, ada yang mendapat seperdelapannya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat sepertiganya, atau ada yang mendapat setengahnya.” (HR. Ibnu Mubarak, Abu Dawud, dan Nasa'i dengan sanad jayyid)

Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara shalatnya dari kebiasaan buruk manusia pada umumnya, yaitu berkeluh kesah dan kurang bersyukur, sebagaimana disebutkan dalam fiman-Nya:

Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan keluh kesah lagi kikir; apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabi1a ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang shalat.” (Al-Ma'aru: 19-21)

Shalat adalah media efektif untuk mengerem manusia dari berbagai perbuatan maksiat dan kemungkaran:

Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu (dapat) mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45)

Sebagai makhluk sosial, manusia juga pasti dilingkungi oleh komunitas hidup yang akrab dengan beragam problematika. Ketabahan jiwa menghadapi berbagai persoa1an menjadi senjata ampuh menuju kebahagiaan hidup. Bagi seorang mukmin, tentu saja hubungan yang menyeluruh dan berkualitas dengan Sang Maha Pencipta, yang tak lain adalah shalat:

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153)

Gelombang kehidupan yang terkadang bergolak amat keras juga seringkali mengombang-ambingkan seorang mukmin antara ketaatan dan kemaksiatan.
Kitabullah sebagai pegangan, haruslah kita pelihara dengan sekuat tenaga.

Salah satu di antara kiat jitu melanggengkan sikap konsistensi kita berpegang kapada hukum ilahi adalah dengan memperbaiki kualitas shalat:

"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan Kami beri pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang mengadakan perbaikan." (Al-A'raf: 170)

Oleh sebab itu, di antara hal paling penting dari perintah Allah yang harus disosialisasikan dalam keluarga adalah juga, shalat. Melalaikan shalat adalah malapetaka. Sebaliknya, menyibukkan diri dengan ibadah tak akan membuat manusia celaka, sengsara ataupun merana.

"Dan perintahkanlah kepada keluarga kamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta dari kamu rezki. Kamilah yang akan memberimu rezki. Dan akibat (yang baik) itu ada1ah bagi orang-orang yang bertakwa." (Ath-Thaha: 132)

PENETAPAN SHALAT

Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, shalat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dimana Nabi menerima perintah dari Allah tentang shalat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.

Abu Dzar radhiallahu anhu mengabarkan, Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa ketika beliau berada di Hatim (dekat Ka'bah), Jibril 'alaihi sallam mendatanginya dan membelah dadanya kemudian membersihkannya dengan air zamzam. Setelah itu Jibril mengambil sebuah bejana emas penuh berisi hikmah dan iman, lalu menuangkannya ke dada beliau. sesudah itu Jibril menutup dada beliau kembali.

Selanjutnya Jibril ‘alaihi sallam memegang tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan membawanya naik ke langit dunia. Sesampai di langit Malaikat Jibril meminta kepada penjaganya agar dibukakan pintu.

"Siapakah itu?" tanya Malaikat penjaga langit. "Aku Jibril."
"Siapakah yang bersama engkau?"
"Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam "
"Apakah dia sudah mendapat panggilan?"
"Ya, dia telah mendapat panggilan."

Setelah mendengar jawaban malaikat Jibril, penjaga langit dunia itu membuka pintu dan mengucapkan sambutan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Di langit pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang di sebelah kanan dan kirinya samar-samar tampak wujud-wujud hitam. Apabila lelaki itu melihat ke sebelah kanan, dia tertawa. Sebaliknya jika lelaki itu menengok ke sebelah kirinya, dia menangis.

"Selamat datang, hai Nabi dan anak yang saleh." Sambut lelaki tersebut.

"Siapakah dia, hai Jibril?" tanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jibril 'alaihi sallam menjelaskan, "Dialah Adam 'alaihi sallam. Yang tampak hitam di kanan kirinya itu ialah ruh umatnya. Yang sebelah kanan calon penduduk surga, sedangkan yang di sebelah kirinya (calon) penduduk neraka. Karena itu jika menengok ke kanan dia tertawa, dan apabila menengok ke kiri dia menangis."

Kemudian Malaikat Jibril 'alaihi sallam membawa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke langit kedua, ketiga dan seterusnya. Setiap akan naik ke langit berikutnya, Malaikat Jibril 'alaihi sallam memohon kepada penjaga pintu langit masing-masing untuk membukakan pintunya dan terjadilah dialog sebagaimana ketika akan memasuki langit pertama. Di langit-langit selanjutnya, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dan diperkenalkan oleh Jibril 'alaihi sallam dengan Nabi Idris 'alaihi sallam, Nabi Isa 'alaihi sallam, Nabi Musa 'alaihi sallam, dan Nabi Ibrahim 'alaihi sallam. Di setiap langit itu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mendapatkan sambutan yang baik dari para Nabi 'alaihi sallam itu sebagaimana sambutan yang telah diberikan oleh Nabi Adam 'alaihi sallam.

Ibnu Syihab mendengar dari Ibnu Hazm bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan Abu Habbah Al Anshori radhiallahu anhu mengungkapkan, Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa selanjutnya beliau dibawa naik ke Mustawa, dimana beliau mendengar goresan kalam. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam shalat limapuluh kali sehari semalam. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun kembali membawa perintah tersebut dan bertemu Nabi Musa 'alaihi sallam.

"Kewajiban apa yang diperintahkan Tuhanmu atas umatmu?" tanya Nabi Musa 'alaihi sallam.

"Allah memerintahkan shalat wajib lima puluh kali," jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Kembalilah menghadap Tuhanmu," saran Nabi Musa 'alaihi sallam. "Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu."

Karena itu Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengurangi perintah shalat menjadi separohnya. Kemudian beliau kembali kepada Nabi Musa dan menceritakan kewajiban shalat yang sudah dikurangi setengahnya.

"Kembalilah menghadap Tuhanmu," saran Nabi Musa 'alaihi sallam untuk kedua kalinya. "Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu."

Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala (beberapa kali lagi). Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan kewajiban shalat hanya lima waktu namun nilainya sama dengan shalat lima puluh kali. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Keputusan ini tidak dapat dirubah lagi."

Sesudah itu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Nabi Musa 'alaihi sallam lagi. Dan untuk kesekian kali beliau menyarankan agar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Aku malu terhadap Tuhanku."

Selanjutnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan, "Lalu Jibril 'alaihi sallam membawaku melanjutkan perjalanan sampai di Sidratul Muntaha. Tempat tersebut diselimuti aneka warna yang tidak aku ketahui namanya. Kemudian aku dimasukkan ke surga. Di dalamnya terdapat kubah-kubah dari permata dan tanahnya dari kasturi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan:
Imam Muslim menerangkan hadits tersebut dalam Shahihnya Kitabul Iman. Bukhari memaparkan dalam Shahihnya Kitabush Shalah. Abu Awanah mengungkapkan dalam Musnadnya. Dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah.

KEDUDUKAN SHALAT

Dipanggilnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap Allah untuk menerima hadiah shalat mengindikasikan tentang pentingnya ibadah shalat di sisi Allah, sekaligus sebagai isyarat bagi kehormatan umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di sisi-Nya.

Kalau kita melihat pilar-pilar Islam yang lima, maka kita akan menemukan bahwa seorang Muslim dibenarkan melaksanakan sebagian pilar tersebut dan meninggalkan sebagian yang lain karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, seorang Muslim yang fakir dan tidak memiliki bahan makanan pokok dibolehkan untuk tidak menunaikan kewajiban zakat dan haji. Seorang Muslim yang menderita sakit selama bertahun-tahun diperbolehkan tidak melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan.

Bahkan apabila seorang Muslim adalah orang yang fakir dan telah menderita sakit selama bertahun-tahun maka gugurlah baginya tiga kewajiban tersebut sekaligus, yaitu zakat, puasa, dan haji. Ia hanya melaksanakan dua kewajiban saja, yaitu syahadat dan shalat. Dua kalimat syahadat yaitu bersaksi bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah." Kewajiban mengucapkan dua kalimat syahadat ini pun hanya sekali dalam seumur hidup. Kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam merupakan satu-satunya kewajiban yang tidak dapat digugurkan oleh seorang Muslim di mana pun dan dalam kondisi apa pun, baik dalam kondisi kaya, miskin, sehat, sakit, bahagia, maupun sengsara. Dengan demikian terdapat perbedaan yang nyata antara pilar Islam dengan pilar Muslim.

Oleh karena itu, shalat merupakan ibadah yang membedakan antara orang Muslim dengan orang non Muslim.

Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah berfirman:
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu [bagaikan debu yang beterbangan].” (Al-Furqaan: 23)

Shalat juga disebut sebagai tiang agama, sehingga ia wajib dilaksanakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam. Hal itu semata-mata dimaksudkan untuk menjadi bukti loyalitas mutlak manusia kepada Tuhannya. Dikarenakan hal itu pula shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama. Bukan karena sebab itu saja shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama, namun karena ia juga telah mencakup seluruh pilar Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Shalat memang merupakan pilar Islam yang mencakup seluruh pilar Islam yang lain. Pilar Islam yang pertama adalah syahadat dan itu jelas terdapat dalam shalat, dimana dalam shalat kita diwajibkan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Dalam shalat juga terdapat pilar zakat yang wajib untuk kita tunaikan, karena zakat artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada para fakir miskin dan sejumlah golongan yang berhak menerimanya. Harta benda diperoleh dari hasil usaha dan bekerja, yang dilakukan dengan menggunakan waktu yang memadai. Dengan demikian waktu merupakan harta yang paling berharga bagi manusia. Dengan waktu manusia bisa bekerja, dengan bekerja manusia bisa memperoleh harta, dan dengan harta manusia bisa menunaikan zakat. Pelaksanaan shalat membutuhkan waktu yang semestinya, yang kita gunakan untuk bekerja (mencari harta), maka melaksanakan shalat sama saja dengan mengeluarkan zakat harta yang kita miliki, yaitu waktu. Jadi shalat seakan-akan sebagai zakat waktu.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban berpuasa, karena pengertian puasa adalah menahan diri dari nafsu perut (makan dan minum) dan nafsu biologis (seks) dalam batas waktu tertentu. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat juga harus menahan dirinya dari nafsu perut dan nafsu biologis. Bahkan puasa dalam shalat tidak terbatas pada menahan diri dari nafsu perut dan biologis, tetapi juga harus menahan diri dari gerak yang berlebihan dan menahan mulut dari bercakap-cakap yang tidak dianjurkan.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban ibadah haji, karena ketika sedang shalat kita diwajibkan untuk menghadap ke arah Ka'bah, yang merupakan kiblat dalam shalat. Jadi Ka'bah yang menjadi tumpuan para jamaah haji setiap tahun seakan-akan selalu berada dalam benak kita (ketika sedang melaksanakan shalat).

Dengan demikian benarlah bahwa shalat merupakan ibadah yang menggabungkan seluruh pilar Islam yang lima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah shalat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Jadi, jika seseorang tidak melaksanakan ibadah shalat, maka perlulah dipertanyakan kualitas keislamannya dan juga kecintaannya kepada islam.

Imam Ahmad berkata:
"Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah shalatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah shalatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa)

Demikian pentingnya ibadah shalat, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita akan keutamaannya dalam salah satu sabdanya:

Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka ia berbahagia dan selamat. Dan apabila shalatnya rusak, maka ia akan celaka dan merugi” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

PENGERTIAN SHALAT

Shalat berasal dari bahasa Arab: As-Shalah.
Shalat menurut Bahasa (Etimologi) artinya adalah do’a.
Sedangkan menurut Istilah / Syari'ah (Terminologi), shalat adalah “suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.”

HUKUM SHALAT

Melaksanakan shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/ menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah: 5).

Shalat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa shalat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

RUKUN-RUKUN SHALAT

Menurut bahasa kata rukun berarti bagian dari sesuatu dan sesuatu tersebut tidak akan ada kecuali dengannya. Sujud merupakan rukun dalam shalat karena ia merupakan bagian dari shalat dan shalat dianggap tidak ada (tidak sah) kecuali dengan melakukan sujud sebagai salah satu rukunnya.

Orang yang meninggalkan rukun-rukun shalat baik dengan sengaja maupun karena lupa, shalatnya dianggap batal atau tidak sah. Yang termasuk rukun shalat adalah:

  1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
    “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu shalatlah sambil duduk dan jika kamu tidak mampu shalatlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)

  2. Takbiratul Ihram ketika memulai shalat.

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

  3. Membaca Al-Fatihah.
    Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    Tidak syah shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR Muslim)

  4. Ruku’.
    Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
    Kemudian ruku’lah sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

  5. I'tidal.
    Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
    Kemudian berdirilah sehingga engkau tegak berdiri (I’tidal)” (HR Bukhari )

  6. Sujud.
    Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
    Kemudian sujudlah, sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

    Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang, Dahi –sambil beliau mengisyaratkan pada hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki” (HR Bukhari)

  7. Bangun dari sujud.
    Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
    Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)

  8. Duduk di antara dua sujud.
    Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
    Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)

  9. Thuma'ninah ketika melakukan setiap rukun shalat.
    Thuma'ninah adalah sikap tenang untuk sementara waktu setelah anggota badan yang digunakan tetap dan stabil. Jangka waktunya, menurut para ulama, kira-kira sama dengan membaca satu kali tasbih.

  10. Tasyahud Akhir
  11. Duduk Tasyahud Akhir
  12. Shalawat kepada Nabi
  13. Tertib dalam melaksanakan setiap rukun shalat
  14. Salam
  15. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

         “Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu     Dawud dan At-Tirmidzi)



           "Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya adalah mengucapkan salam." (HR. Al-Hakim dan disahkan Adz-Dzahabi)


    1. Takbir selain takbiratul Ihram.
    2. Tasmi, atau mengucapakan “Sami’ Allahu Liman Hamidah”.
    3. Tahmid, atau mengucapakan do’a “Rabbanaa lakal Hamdu” atau yang sejenisnya.
    4. Mengucapkan do’a-do’a ruku’.
    5. Mengucapakan do’a-do’a sujud.
    6. Mengucapakan do’a ketika duduk di antara dua sujud.
    7. Tasyahud Awal.
    8. Duduk Tasyahud Awal

    1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
    2. Membaca do’a Iftitah.
    3. Membaca ta’awudz ketika memulai bacaan
    4. Membaca surat dari Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada dua raka’at awal.
    5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama ruku’.
    6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri selama berdiri.
    7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama shalat.



    YANG MAKRUH DALAM SHALAT

    1. Memejamkan mata.
    2. Menguap.
    3. Menoleh tanpa keperluan.
    4. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud.
    5. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misalnya: bermain-main dengan jam (melihat jam, memperbaiki tali jam), memainkan baju, atau lainnya.
    6. Menahan buang air besar, kecil maupun kentut.



    YANG MEMBATALKAN SHALAT

    1. Berbicara ketika shalat.
    2. Tertawa.
    3. Makan dan minum.
    4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan.
    5. Tersingkapnya aurat.
    6. Memalingkan badan dari kiblat.
    7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja.
    8. Mendahului imam dengan sengaja.

    Rabu, 16 Februari 2011

    Khusyu' Dalam Sholat

    Tak sembarang orang mukmin yang mampu dengan mudah mengabadikan amalan shalat, apalagi dalam ujud yang sempurna rukun dan syaratnya, ditambah sejumlah sunnah-sunnah yang juga terdapat dalam shalat. Kemudahan itu hanya milik mereka yang mampu tampil khusyu' dalam shalatnya. Dalam hal itu, Allah sudah menegaskan:


    "Dan sesungguhnya yang demikian itu (shalat) amatlah berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'" (QS. Al-Baqarah: 45)

    Sayangnya, kebanyakan kaum muslimin sering menjadi pelanggan shalat yang kerap alpa, dan lalai melakukannva. Itu sudah menjadi ketentuan ilahi yang akan berlaku, dan akan diperbuat oleh satu generasi di akhir jaman.

    "Maka datanglah sesudah mereka generasi yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya; maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam: 59)

    Padahal, shalat adalah amalan yang paling utama, yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba di hari akhir nanti. Bahkan Rasulullah menjadikannya sebagai wasiat akhir sebelum kematian beliau. Beliau bersabda:

    "Allah, Allah, (Wahai kaum Muslimin) peliharalah shalat, peliharalah shalat dan bertakwalah kepada Allah, serta peliharalah para hamba sahaya yang menjadi milikmu." (HR. Abu Dawud: 5156, Ibnu Majah: 2689, Ahmad: 1/78 dan Al-Baihaqi: VIII/11, dari hadits Ali 414).

    Demikianlah keagungan nilai shalat, dan demikian sebagian di antara ratusan dalil yang berbicara tentang keutamaan shalat. Dengan itu, kita dapat menilai realita yang ada di kalangan kita kaum Muslimin: Yaitu realita menganggap shalat hanya sebagai rutinitas hidup, instrumen pelengkap dalam putaran roda kehidupan, yang tak lagi memiliki ruh, kualitas dan kemuliaan yang seharusnya melekat pada ibadah shalat tersebut.

    Shalat sudah dianggap melelahkan, terlalu menguras waktu, dan terkesan membosankan. Dan satu hal yang lumrah jika persepsi itu memasyarakat, karena kaum Muslimin -kecuali yang mendapat rahmat Allah- sudah kehilangan miliknya yang paling berharga dalam menjalankan shalat, yaitu: kekhusyu'an. Nabi bersabda:

    "Sesungguhnya karunia pertama yang dicabut Allah dari para hamba-Nya adalah kekhusyu'an dalam shalat." (HR. Bukhari dalam "Khalqu Af'ali Al-'Ibad" hal. 62, Ath-Thabrani dalam "Al-Mu'jam A1-Kabir": 7183, An-Nasa'i dalam "As-Sunan Al-Kubra": 5909 dan lain-lain dari Syaddad, bin 'Aus)

    Oleh sebab itu, sedapat mungkin kita berupaya memperoleh kembali (kalau sungguh telah hilang dari kita) kekhusyu'an dalam shalat yang menjadi ciri mereka yang meyakini hari kebangkitan; berusaha membiasakannya dalam diri kita, bahkan mencari cara dalam ajaran As-Sunnah yang dapat menguak jalan ke arah itu.

    DEFINISI DAN PENGERTIAN KHUSYU'

    Secara Bahasa
    Secara bahasa, kata khusyu' memiliki beberapa arti yang sama:

    a) Tunduk, Pasrah. Merendah Atau Diam
    Artinya mirip dengan kata khudu'. Hanya saja kata khuduk' lebih sering digunakan untuk anggota badan, sedangkan khusyu' untuk kondisi dan gerak-gerik hati (Lihat Mu'jamu Maqasiyisi al-Lughah: II/152, Bashairu Dzawi At-Tamyiz: II/541-543, Tafsir Al-Baghwi: III/301, Tafsir Abi As-Su'ud: VI/123 dan Fathul Bari: II/225)

    b) Rendah Perlahan, Biasanva Digunakan Untuk Suara
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    "Dan (khusyu') merendahlah semua suara kepada Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar melainkan bisikan saja." (QS. Ath-Thaha: 108)

    c) Diam, Tak Bergerak.
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    "Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, kamu lihat bumi itu diam tak bergerak, dan apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur." (QS. A1-Fushilat: 39)

    Menurut Istilah
    Khusyu' artinya: kelembutan hati, ketenangan sanubari yang berfungsi menghindari keinginan keji yang berpangkal dari memperturutkan hawa nafsu hewani, serta kepasrahan di hadapan ilahi yang dapat melenyapkan keangkuhan, kesombongan dan sikap tinggi hati.

    Dengan itu, seorang hamba akan menghadap Allah dengan sepenuh hati. Ia hanya bergerak sesuai petunjuk-Nya, dan hanya diam juga sesuai dengan kehendak-Nya. (Lihat "A1-Khusyu' fi Ash-Shalah" oleh Ibnu Rajab Al-Hambali)

    Adapun pengertian khusyu' di dalam shalat:

    Kondisi hati yang penuh dengan ketakutan, mawas diri dan tunduk pasrah di hadapan keagungan Allah. Kemudian semua, itu membekas dalam gerak-gerik anggota badan yang penuh khidmat dan konsentrasi dalam shalat, bila perlu menangis dan memelas kepada Allah; sehingga tak memperdulikan hal lain.” ('Lihat Al-Khusyu' karya Al-Hilali)

    Pengertian khusyu' tersebut diambil dari firman Allah:

    "..yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.." (QS. Al-Mukminun: 1-2)

    Mengenai makna kekhusyu'an itu, Ibnu Abbas menandaskan: "Artinya penuh takut dan khidmat." A1-Mujahid menyatakan: "Tenang dan tunduk." Sementara Ali bin Abi Thalib pernah menyatakan:

    "Yang dimaksud dengan kekhusyu’an di situ adalah kekhusyu'an hati."

    Lain lagi dengan Hasan al-Bashri, beliau berkata:

    "Kekhusyu'an mereka itu berawal dari dalam sanubari, lalu terkilas balik ke pandangan mata mereka sehingga mereka menundukkan pandangan mereka dalam shalat."

    Imam Atha' pernah berkata:

    "Khusyu' artinya, tak sedikitpun kita mempermainkan salah satu anggota tubuh kita."

    Jadi artinya, kekhusyu’an dalam shalat bukanlah sekedar kemampuan memaksimalkan konsentrasi sehingga fikiran hanya terfokus dalam shalat. Namun kekhusyu'an lebih merupakan kondisi hati yang penuh rasa takut, pasrah, tunduk dan sejenisnya; yang membias dalam setiap gerakan shalat sehingga menjadi nampak anggun, khidmat dan tidak serampangan.

    KIAT KHUSYU' DALAM SHALAT

    Ada beberapa kiat khusyu' dalam shalat yang kerap kali disinggung oleh para ulama dalam buku-buku mereka khususnya yang berkenaan dengan hukum dan tata cara shalat. Di antaranya:

    1. Mengenal Allah, Menghadirkan, Mengagungkan dan Takut Kepada-Nya
    Orang yang paling khusyu' dalam shalat adalah orang yang paling bertakwa, sebagaimana firman Allah:

    "orang-orang yang khusyu' yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Rabb mereka, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah: 46)

    Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

    "Sesungguhnya yang takut (bertakwa) kepada Allah hanyalah para ulama." (QS. Al-Fathir: 28)

    Maksudnya, hanya orang-orang yang berilmu yang tergolong bertakwa kepada. Allah. Dan tentunya, hanya merekalah yang digolongkan orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. Yang dimaksud dengan ilmu di sini tentunya ilmu yang shahih yang membuahkan amalan shalih. Karena itu Al-Hasan al-Bashri pernah menyatakan:

    "Ilmu itu ada dua macam: ilmu ungkapan lidah, dan ilmu di sanubari. Adapun ilmu sanubari, itulah ilmu yang bermanfaat. Sedangkan ilmu ungkapan lidah, adalah hujah Allah atas manusia."

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    "Apakah kamu yang lebih beruntung wahai orang-orang musyrik, ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam, dengan sujud dan berdiri, sedangkan ia takut akan (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya..." (QS. Az-Zumar: 9)

    2. Menyadari Bahwa Shalat Adalah Perjumpaan, Sekaligus Komunikasi Dirinya Dengan Allah
    Hal itu telah diisyaratkan dalam hadits Nabi:

    "Apabila seorang di antaramu sedang shalat, sesungguhnya dirinya sedang berkomunikasi dengan Allah….” (HR. Bukhari: 531, Muslim: Syarah Nawawi: 5/40-41, An-Nasa'i: 1/163. 11/52-53 dan lain-lain)

    Imam Nawawi berkata:

    "Sabda beliau: "..sesungguhnya ia sedang berkomunikasi kepada Rabb-nya...", merupakan isyarat akan pentingnya keikhlasan hati, kehadirannya {dalam shalat) dan pengosongannya dari selain berdzikir kepada Allah... " (Lihat Syarhu Shahih Muslim V/40-41)

    Jika.shalat adalah komunikasi seorang hamba kepada Allah, dan itu sudah disadari oleh orang yang shalat; maka sudah selayaknya hal itu memacu dirinya.untuk bersikap khusyu'. Karena diapun sadar, bahwa segala gerak hatinya, apalagi gerak tubuh kasarnva, pasti selalu diperhatikan oleh Allah.

    3. Ikhlas Dalam Melaksanakannya
    Keikhlasan adalah ruh amal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    "Yang menjadikan hidup dan mati, agar Dia menguji kamu; siapakah diantara kamu sekalian yang terbaik amalannya.” (QS. Al-Mulk: 2)

    Berkenaan dengan ayat ini; Fudhail bin Iyyadh pernah menyatakan:

    "Yang dimaksudkan dengan yang terbaik amalannya, adalah yang paling ikhlas dan paling benar."

    Satu amalan yang dianggap pelakunya sudah ikhlas, bila tak mencocoki ajaran syari'at (benar), tak akan diterima. Demikian juga amalan yang benar sesuai ketentuan, namun tidak ikhlas karena Allah, juga tak ada gunanya. Ikhlas, artinya hanya untuk Allah. Benar, artinya menuruti Sunnah Rasul. (Lihat Al-Hilyah - oleh Abu Nu'aim: V111/59, Tafsir Al-Baghwi: 1V/369, Zadul Masir: 1V/79)

    Satu amalan yang dilakukan dengan ikhlas, dengan sendirinya akan mudah meleburkan diri si hamba secara menyeluruh ke dalam ibadah itu sendiri. Karena tak satupun -menurut keyakinannya- yang pantas menguras perhatian dirinya selain Allah.

    4. Mengkonsentrasikan Diri Hanya Untuk Allah
    Dalam shahih Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

    "Seandainya seorang hamba (sesudah berwudhu dengan baik) tegak malakukan shalat, memuji Allah, menyanjung-Nya, mensucikan diri-Nya yang mana itu memang merupakan hak-Nya, mengkonsentrasikan diri hanya mengingat Allah; maka ia akan keluar dari shalatnya laksana bayi yang baru dilahirkan." (HR. Muslim: 832 dan Ahmad: IV / 112-385, dari hadits Amru bin Abasah)

    Al-Imam Ibnu Katsir menyatakan:

    "Sesungguhnya kekhusyu’an dalam shalat itu hanya dapat dicapai oleh orang yang mengkonsentrasikan hatinya untuk shalat itu, disibukkan oleh shalat hingga tak mengurus yang lainnya; sehingga ia lebih mengutamakan shalat dari amalan yang lain."

    5. Menghindari Berpalingnya Hati Dan Anggota Tubuh Dari Shalat
    Aisyah pernah bertutur:

    "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang berpalingnya wajah di kala shalat, ke arah lain. Beliau menjawab: "Itu adalah hasil curian setan dari shalat seorang hamba." (HR. Bukhari: 571, Abu Dawud: 910, Tirmidzi: 589, An-Nasa'i: III/7 dan lain-lain)

    Ath-Tayyibi menyatakan:

    "Dinamakan dengan "hasil curian", menunjukkan betapa buruknya perbuatan itu. karena orang yang shalat itu tengah menghadap Allah, namun setan mengintai dan menncuri kesempatan. Apabila ia lengah, setan langsung beraksi!

    Imam Ash-Shan'ani menyatakan:

    "Sebab dimakruhkannya berpaling tanpa hajat di kala shalat, karena itu dapat mengurangi kekhusyu'an, dan dapat juga menyebabkan sebagian anggota badan berpaling dari kiblat. Juga karena shalat itu adalah menghadap Allah.” (Lihat Subulu As-Salam I/309-310)

    6. Merenungi Setiap Gerakan Dan Dzikir-Dzikir Dalam Shalat
    Firman Allah:

    Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24)

    Imam Ibnul Qayyim pernah menyatakan:

    "Ada satu hal yang ajaib, yang dapat diperoleh oleh orang yang merenungi makna-makna Al-Qur'an. Yaitu keajaiban-keajaiban Asma dan Sifat Allah. Itu terjadi, tatkala orang tadi menuangkan segala curahan iman dalam hatinya, sehingga ia dapat memahami bahwa setiap Asma dan Sifat Allah itu memiliki tempat (bukan dibaca) di setiap gerakan shalat.
    Artinya bersesuaian. Tatkala ia tegak berdiri, ia dapat menyadari ke-Maha Terjagaan Allah, dan apabila ia bertakbir, ia ingat akan ke-Maha Agung-an Allah." (Lihat Ash-Shalah karya Ibnu Qayyim)

    Kata Imam Al-Ghazali dalam Al-Arba’ien:

    Hendaklah kamu membaca ‘Allahu Akbar’ dengan mengingat bahwasanya tidak ada yang lebih besar daripada Allah Subhanahu wa Ta’ala;

    Hendaklah kamu membaca ‘wajjahtu wajhiya …,’ dengan perasaan bahwa kamu benar-benar menghadapkan jiwamu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpaling dari selainNya;

    Hendaklah kamu membaca ‘AlhamdulilLah’, dengan ‘penuh rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap segala nikmat-nikmatNya;

    Hendaklah kamu membaca ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’ien’, dengan perasaan bahwa ‘kamu sangat lemah dan bahwa segala urusan itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata;

    Dan hendaklah di tiap-tiap kamu membaca dzikir, kamu ingat makna-maknanya. Dan ketahuilah, bahwa segala yang membimbangkan kamu dari memahamkan makna apa yang kamu baca dipandang was-was

    7. Memelihara Thuma'ninah (Ketenangan), Dan Tidak Terburu-buru Dalam Shalat
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    "Dan apabila kamu sudah tenang, maka dirikanlah shalat..." (QS. An-Nisa': 103)

    Ayat di atas jelas mengisyaratkan bahwa ketenangan, adalah faktor vital dalam shalat yang harus diperhatikan. Sehingga "keharusan" shalat bagi seorang mukmin di saat-saat berperang dengan orang-orang kafir, dilakukan kala ia sudah kembali tenang.

    Hal ini juga terpahami jelas dari hadits tentang "Shalat orang yang asal-asalan", yang lalu dikoreksi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan orang itu disuruh mengulangi shalatnya dengan sabda beliau, yang artinya:

    "...dan ruku'lah sehingga kamu thuma’ninah dalam ruku' itu, lalu tegaklah berdiri sampai kamu thuma’ninah dalam berdiri...dst." (HR. Bukhari: 757, 793, 6251 dan lain-lain, Muslim: 397, Abu Dawud: 956 dan yang lainnya)

    8. Semangat Dalam Melakukannya
    Ini satu hal yang lumrah. Karena tatkala seseorang shalat dengan seenaknya, malas dan tidak bersemangat; jelas tak akan dapat diharapkan kekhusyu'annya.. Oleh sebab itu, dalam hadits yang diceritakan Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki masjid. Tiba-tiba beliau melihat ada tali yang direntangkan antara dua tiang masjid tersebut. Beliau lantas bertanya:

    "Untuk apa tali ini?" Para, sahabat menjawab: "Itu punyanya Zainab. Kalau dia lagi lemas waktu shalat, itu dijadikan tempat berpegangan." maka beliau bersabda: "Lepaskan tali itu. Setiap kamu itu hendaknya shalat dengan bersemangat. Kalau dia memang merasa capek, ya istirahat dulu." (HR. Bukhari: 1150, Muslim: 784 dan lain-lain)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

    "Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk, sedangkan ia tengah melalukan shalat; hendaknya ia tidur terlebih dahulu sehingga hilang rasa mengantuknya. Karena kalau ia shalat terus, jangan-jangan, ia ingin beristighfar malah mencaci dirinya sendiri." (HR. Bukhari: 212, Muslim: 786, Abu Dawud: 1310, At-Tirmidzi: 388, An-Nasa’i: 11215-216, Ibnu Majah: 1370, Ahmad: VI/56, 202, 259, Ad-Darimi: 1373 dan Malik dalam Al-Muwattha': 31/118, dari hadits Aisyah)

    Berkenaan dengan hal itu, Imam An-Nawawi pernah menyatakan:

    "Hadilts tersebut mengandung anjuran agar seorang hamba itu shalat dengan konsentrasi penuh, khusyu', terfokus fikirannya kepada Allah dan dengan semangat. Hadits tersebut juga menyuruh orang yang mengantuk selagi shalat itu untuk tidur dulu, atau melakukan hal lain yang dapat menghilangkan rasa kantuknya." (Lihat Syarhu An-Nawawi VI/74)

    Dalam hal ini, nampak sekali kesalahan sebagian kaum Muslimin yang menganggap shalat yang khusyu' itu cenderung harus dilakukan dengan lemah gemulai dan tak bertenaga. Kalau kita tilik kembali tata cara shalat yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan kita dapati bahwa seluruh gerakan shalat secara kolektif ternyata harus dilakukan dengan bersemangat, bukan dengan melemas-lemaskan tubuh.

    Ambil contoh, misalnya: ruku'. Di saat melakukan ruku', orang yang shalat diperintahkan untuk meluruskan punggung. Namun disamping itu ia juga diperintahkan untuk membengkokkan sedikit kedua tangannva. Konsekuensinya, ia harus melakukan gerakan itu dengan perhatian penuh.

    Contoh lain, kala bersujud. Di saat bersujud, seorang mukmin harus meluruskan punggungnya, meluruskan pahanva, meletakkan dengan tepat tujuh anggota sujud, menekankan kening ke bumi, bertumpu pada kedua belah telapak tangan, merapatkan kedua telapak kaki, mengarahkan dengan penuh jari-jari kaki ke arah kiblat, merenggangkan kedua lengan, menjauhkan perut dengan bumi; di samping juga berdzikir, memanjangkan sujud dan lain-lain. Semuanya itu, tak syak lagi, hanya bisa dilakukan dengan penuh perhatian dan semangat yang tinggi.

    9. Memilih Tempat Shalat Yang Sesuai
    Artinya yang memenuhi syarat agar bisa membuat shalat kita menjadi khusyu’. Tempat tadi paling tidak harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    a) Tenang, dan jauh dari keributan yang ditimbulkan -mungkin- oleh penuh sesaknya orang-orang yang shalat, sehingga membikin suara yang mangganggu. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika dalam shalat beliau mendengar suara ribut di belakangnya.

    b) Hadirnya para malaikat. Artinya, kita menghindari hal-hal/sesuatu yang menghalangi malaikat (rahmat) untuk memasuki tempat kita menunaikan shalat, misalnya, lukisan benda bernyawa, atau anjing. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    "Para malaikat tidak akan memasuki satu rumah yang di dalamnya ada lukisan benda bernyawa, atau anjing." (HR. Bukhari: 4225, 3322, 4002. 5949, Muslim: 2106, Tirmidzi: 2804, An-Nasa'i: 7/185-186, dan yang lainnya)


    Imam A1-Khitabi menjelaskan:

    "Yang dimaksud di situ adalah para malaikat yang datang membawa rahmat dan berkah, bukan para malaikat yang mencatat amalan seorang hamba. Karena mereka (yang kedua) itu tak pernah berpisah dengan manusia.” (Lihat "Hasyiah As-Sindi 'Ala Ibnu Majah": 11/386)

    Di antaranya lagi suara-suara musik. Juga termasuk di antaranya suara bell lonceng. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    "Sesungguhnya lonceng itu adalah seruling-seruling setan." (HR. Muslim: 2114, An-Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra: 8812, Abu Dawud: 2556, Ahmad dalam Musnadnya: 11/366-3720, Al-Baihaqi dalam "As-Sunan Al-Kubra": 5/253)

    10. Menghindari Segala Sesuatu Yang Menyibukkan Dan Mengganggu Shalat
    Termasuk dalam lingkaran larangan itu, shalat di kala makanan sudah dihidangkan; atau shalat di kala sedang menahan buang air kecil atau besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    Janganlah salah seorang di antara kamu shalat, kala makanan dihidangkan, atau kala menahan buang air." (HR. Muslim: 560, Ibnu Hibban: 195 dan Al-Baghwi dalam "Syarhu As-Sunnah": 801)

    Diriwayatkan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim: 558, bahwasanya Ibnu Umar pernah dihidangi makanan; saat itu adzan berkumandang, namun beliau terus saja makan sampai selesai. Padahal beliau sudah mendengar suara bacaan imam. Di antaranya yang lain: shalat di bawah terik matahari. Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:

    "Apabila matahari bersinar terik panas sekali, tundalah waktu shalat hingga cuaca dingin. Karena sesungguhnya panas yang terik itu berasal dari uap Narr Jahannam."

    Yang lainnya lagi: memandang {ketika shalat) sesuatu yang merusak konsentrasi. Dari Anas diceritakan, bahwa Aisyah memiliki kain korden berhias yang menutupi sebagian tembok rumahnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    "Singkirkan korden itu. Sesungguhnya gambar-gambarnya terus terbayang dalam diriku di waktu shalat." (HR. Bukhari: 374 dan Ahmad: III/151 - 283)

    Imam Ash-Shan'ani berkomentar:

    "Sesungguhnya hadits itu mengandung larangan terhadap segala hal yang dapat mengganggu shalat. Baik itu ukiran-ukiran, hiasan-hiasan dan lain-lain.

    11. Memanjangkan Bacaan
    Memanjangkan bacaan surat dalam shalat, seringkali membantu proses kekhusyu'an, terutama bagi yang mengerti kandungan makna bacaan itu, atau bagi orang yang dianugerahi Allah kelembutan jiwa.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya:
    "Shalat bagaimana yang paling utama?" Beliau menjawab: "Yang panjang qunut/kekhusyu'an nya." (HR. Muslim: 756, Tirmidzi: 387, Ibnu Majah: 1421 dan Al-Baghwi dalam Syarhu As Sunnnah: 559-560)

    Imam Ibnul ‘Arabi menyatakan:

    "Aku mencoba menyelidiki sumber-sumber kekhusyu'an; lalu kudapati ada sepuluh perkara:
    Ketaa'atan, ibadah, kesinambungan melakukan amal shalih, shalat, bangun malam; berdiri panjang (dalam shalat), berdo’a, ketundukan, diam tenang, dan tidak menoleh-noleh. Kesemuanya adalah alternatif yang saling terkait. Namun yang paling berpengaruh adalah: ketundukan, berdiam diri dan bangun malam." (Lihat "Al-'Aridhah")

    12. Shalat Seperti Shalatnya Orang Yang Akan Bepergian Jauh (Meninggalkan Alam Fana)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegaskan:

    "Apabila engkau melakukan shalat, maka shalatlah kamu, dengan shalatnya orang yang akan meninggalkan alam fana... " (HR. Ibnu Majah: 4171, Ahmad: 5/412 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam "Shahih Aljami' Ash-Shaghir": 1/265)

    Maksudnya adalah, agar kita shalat dengan shalatnya orang yang rindu untuk berjumpa Allah. Bukan shalatnya orang yang gila dunia, yang menjadikan dunia dan segala kesibukannya sebagai bayangan yang selalu terukir dalam benak.

    Masih ada lagi beberapa kiat khusyu' lainnya, dalam shalat. Cukup dikutip sebagian di antaranya; sekedar untuk memacu diri kita agar memperbaiki kualitas shalat kita. Menghiasi dan menyempurnakannya dengan kekhusyu'an; sehingga pada akhirnya, akan menjadikan kita sebagai mukmin yang penuh keberuntungan, dunia dan akhirat. Lalu, kita berdo’a kepada Allah agar kita dijauhkan dari mereka yang disebutkan dalam firman Allah:

    "Maka sungguh satu kecelakaan yang besar bagi meraka yang telah mambatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata." (QS. Az-Zumar: 22)

    Sholat Berjama'ah

    HUKUM SHALAT BERJAMA’AH


    Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat berjama’ah itu adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat.

    Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,
    Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim)

    Ada sebagian pendapat dari ulama yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Dengan beberapa dalil yang diajukan. Misalnya tentang keinginan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah ke masjid. Juga tentang perintah baliau kepada Abdullah bin Ummi Maktum yang buta namun tetap diperintahkan shalat berjama’ah di masjid. Bahkan meski pun seseorang harus mendatangi masjid walaupun sambil merangkak.

    Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
    Telah datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)'.” (HR. Muslim)

    Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Apabila engkau mendengar adzan, maka penuhilah seruannya, perkenankanlah walaupun dengan jalan merangkak.” (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabarani)

    Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

    Dengan dalil-dali seperti tersebut di atas, ada yang berkesimpulan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Namun jumhurul fuqaha tidak sampai mewajibkannya, melainkan hanya mengatakan bahwa pada hakikatnya hukumnya hanya sunnah muakkadah saja.

    KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH

    Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

    Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
    'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
    Barangsiap yang pulang pergi ke masjid, maka Allah telah mempersiapkan tempatnya di surga setiap ia pergi maupun pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata,
    Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

    Para ulama menyebutkan bahwa perbedaan derajat pahala yang diperoleh oleh orang yang shalat berjama’ah tergantung pada kondisi seseorang yang shalat, sebagian mendapatkan dua puluh tujuh dan sebagian yang lain mendapatkan dua puluh lima sesuai dengan kesempurnaan shalat seseorang, kewaspadaan, kekhusyu'an, banyaknya jama’ah dan kemuliaan tempat dimana dia melakukan shalat dan lain sebagainya.

    Sebagian ulama menyebutkan sebab-sebab perbedaan derajat tersebut. Di antaranya adalah Al Hafidz Ibnu Hajar, berkata: "Saya telah menyebutkan beberapa sebab perbedaan derajat keutamaan orang yang melaksanakan shalat berjamaah, dan telah saya pisahkan yang tidak bersangkutan dengan shalat berjamaah.” Sebab-sebab yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Hajar adalah:

    1. Memenuhi panggilan muadzin dengan niat shalat berjamaah di masjid
    2. Mengikuti Takbiratul Ihram bersama imam
    3. Perjalanan menuju masjid dengan tenang
    4. Masuk masjid dengan berdo’a terlebih dahulu
    5. Shalat tahiyatul masjid ketika memasuki masjid, ini semua dengan niat shalat berjama’ah
    6. Menunggu shalat berjama’ah
    7. Do’a dan permohonan ampunan malaikat utuknya
    8. Para malaikat menyaksikannya
    9. Menyambut iqamat
    10. Selamat dari syetan karena dia lari ketika mendengar iqamat
    11. Berdiri menunggu takbiratul ihram imam atau langsung mengikutinya dalam keadaan apapun
    12. Mendapatkan takbiratul ihram bersama imam
    13. Meluruskan shaf dan mengisi shaf yang kosong
    14. Menjawab imam ketika mengucapkan "Sami' allaahuliman hamidah"
    15. Selamat dari lupa dan mengingatkan imam ketika dia lupa dengan tasbih
    16. Mendapatkan kekhusyuan dan selamat dari hal yang melengahkan shalatnya
    17. Memperbaiki posisi badan
    18. Para malaikat berkeliling mengitarinya
    19. Berlatih tajwid dalam membaca Al-Qur'an dan belajar rukun dan sunah-sunah shalat
    20. Menampakkan syiar-syiar Islam
    21. Mengalahkan syetan dengan berkumpul untuk menunaikan ibadah dan ta'awun dalam keta’atan serta bersemangat untuk mengalahkan kemalasan
    22. Selamat dari sifat nifaq dan berburuk sangka kepada orang lain karena dia meninggalkan shalat
    23. Menjawab salam imam
    24. Mengambil manfaat dari perkumpulan dengan orang lain dalam berdo’a dan berdzikir serta mendapatkan berkah dari orang yang mendapatkan pahala lebih sempurna
    25. Bersikap lemah lembut terhadap tetangga melalui shalat berjama’ah.

    Kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Inilah dua puluh lima sebab-sebab dan terdapat banyak dalil yang menyatakan hal ini dalam bentuk perintah atau anjuran. Ada dua hal lain lagi yang menyangkut shalat Jahriyah yaitu:

    26. Mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam dengan seksama
    27. Mengucapkan amin ketika hams mengucapkannya, agar bersamaan dengan para malaikat.

    JUMLAH ORANG DALAM SHALAT BERJAMA’AH

    Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau wanita. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata,
    Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam), kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhum, keduanya berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

    Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
    Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

    Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala'. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, hadits hasan)

    HADIRNYA WANITA DI MASJID DAN KEUTAMAAN WANITA SHALAT DI RUMAHNYA

    Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hadits shahih)

    Dan beliau juga bersabda,
    Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya berjama'ah bersama kami.” (HR. Muslim)

    Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
    Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

    Beliau bersabda,
    Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.” (HR. Muslim)

    Beliau juga bersabda,
    Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

    Dalam sabdanya yang lain,
    Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

    Beliau bersabda pula,
    Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

    SHALAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG MENGGANGGU KONSENTRASI JAMA’AH ATAU MEMAKAI PAKAIAN BERGAMBAR

    Di antara jama’ah ada yang mengenakan pakaian bermotif (ada gambarnya) dalam shalat, yang bisa membuyarkan konsentrasi (kekhusu’an) dalam shalat. Rasulullah SAW. telah mengajarkan umatnya untuk menjauhi hal ini.

    Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di tenda yang ada benderanya. Setelah selesai shalat beliau bersabda,
    Bawa tendaku ini kepada Abu Juham dan bawa kain yang ada pada Abu Juham, karena tadi aku terganggu dalam shalatku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi atas kitab Shahih Muslim,
    Dalam hadits ini terdapat … larangan melihat sesuatu yang dapat membuyarkan konsentrasi atau kekhusu’an, dan larangan untuk membuat gambar, lukisan atau ukiran apapun di tembok-tembok masjid (yang dapat mengganggu konsentrasi jama’ah dalam shalat)…

    Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu,
    Pakaian yang ada gambar atau apapun yang mengganggu, dapat merusak shalat

    ADAB BAGI JAMA’AH YANG DATANG TERLAMBAT

    Berjalan dengan tergesa-gesa menuju Masjid adalah perbuatan yang dilarang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    "Apabila shalat telah dimulai, maka jangan kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan, dan kamu harus tenang. Lalu, apa pun yang kalian dapatkan (bersama imam), maka shalatlah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    "Apabila telah datang penggilan shalat, maka datangilah dengan berjalan kaki, dan jagalah ketenangan. Apa yang kamu dapatkan, maka shalatlah. Dan raka’at yang tertinggal olehmu, sempurnakanlah.' (HR. Muslim)

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    "Apabila telah didirikan shalat, jangan kalian datangi dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan biasa saja, dan jagalah ketenangan, raka’at yang kalian dapati bersama imam kerjakanlah. Dan yang kurang, sempurnakanlah. Karena sesungguhnya jika seorang di antara kalian hendak shalat, maka ia sudah berada dalam shalat."' (HR. Muslim)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
    "Apabila iqamat telah dikumandangkan, janganlah kamu tergesa-gesa mengejar shalat. Akan tetapi, hendaknya kamu berjalan saja dengan menjaga ketenangan dan kenyamanan. Shalatlah seperti apa yang kamu dapati dan lengkapi raka’at yang tertinggal." (HR. Muslim)

    Abu Qatadah radhiyallahu anhu mengisahkan; Ketika kami sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mendengar suara langkah-langkah keras dan hiruk pikuk. Lalu, selepas shalat Rasulullah bertanya,
    "Apa yang kalian lakukan tadi?" Para sahabat menjawab, "Kami tergesa-gesa mengejar shalat." Rasul bersabda, "Jangan kalian lakukan hal itu. Apabila kalian akan mendatangi shalat berjama’ah, maka datangilah dengan tenang. Apa pun yang kamu dapati dari imam, kerjakanlah. Dan apa yang tertinggal, sempurnakan." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

    Menurut Imam An-Nawawi, makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tersebut adalah: jika seseorang hendak shalat berjama’ah, maka ia sesungguhnya sudah berada dalam shalat, sehingga dianjurkan dengan tegas agar kaum muslimin yang memenuhi panggilan shalat untuk bersikap tenang dan penuh wibawa. Hadits ini juga melarang tergesa-gesa saat mendatangi shalat baik shalat Jum'at atau lima waktu lainnya, meskipun ia khawatir ketinggalan takbiratul ihram.

    Menurut para ulama, "Hikmah yang terkandung dalam ketenangan ketika memenuhi panggilan shalat dan larangan tergesa-gesa mengejar shalat adalah, bahwa orang yang sengaja berangkat ke masjid untuk menegakkan shalat, hendaknya bertindak sopan, menjaga etika dan dengan kondisi sesempurna mungkin."

    Disebutkannya kata "iqamat" dalam sabda Rasul, "Jika iqamat telah dikumandangkan," adalah untuk mengingatkan fungsi iqamat. Sebab, jika Nabi melarang tergesa-gesa mengejar iqamat karena khawatir tertinggal, mengindikasikan bahwa datang sebelum iqamat adalah lebih utama.

    Catatan:
    Pertama; Jika seseorang berniat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, tetapi ia mendapati jama’ah shalat telah selesai, maka ia tetap memperoleh pahala sama dengan pahala yang melakukan shalat jama’ah. Asalkan, keterlambatannya bukan disebabkan menunda-nunda atau memperlambat diri.

    Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    "Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian ia berangkat ke masjid dan mendapati orang-orang telah selesai dari shalatnya, maka Allah memberinya pahala seperti pahala orang yang datang ke masjid lebih dulu dan berjama’ah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, hadits shahih)

    Imam As-Suyuthi dalam Hasyiyah Sunan An-Nasa'i mengatakan, "Hakekat keutamaan berjama’ah tergantung dari kesungguhan usaha seseorang untuk menunaikannya, tanpa memperlambat diri atau ditunda-tunda. Jika demikian, ia tetap mendapatkan pahala berjama’ah, terlepas apakah sempat bergabung dengan jama’ah atau tidak. Maka, siapa saja yang mendapati jama’ah shalat tengah tasyahud, pahalanya sama seperti jama’ah yang shalat dari raka’at pertama. Adapun urusan pahala atau keutamaan tidaklah diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnyalah kita tidak mempedulikan pendapat-pendapat yangbertentangan dengan hadits di atas."

    Kedua; Sebagian orang ada yang ketika masuk masjid dan mendapatkan jama’ah sudah berada pada raka’at terakhir, mereka lantas hanya menunggu sampai jama’ah tersebut selesai melaksanakan shalatnya. Mereka tidak langsung bergabung dalam jama’ah, dengan alasan ingin membuat jama’ah baru lagi. Ini adalah sikap keliru. Seharusnya dalam kondisi demikian, ia bergabung dengan jama’ah shalat lalu melengkapi shalatnya setelah imam memberi salam.

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    "Apabila kalian datang untuk shalat jama’ah dan mendapati kami sedang sujud, maka sujudlah, dan jangan hitung itu satu raka’at. Dan barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

    Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    "Jika di antara kalian mendatangi masjid dan menemukan imam dalam kondisi tertentu, maka lakukan seperti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam." (HR. At-Tirmidzi)

    Imam Asy-Syaukani mengatakan, bahwa sabda Nabi, "Maka kerjakanlah seperti gerakan yang dilakukan imam," adalah petunjuk bagi makmum yang datang terlambat untuk segera bergabung dengan jama’ah, gerakan apa pun yang sedang dilakukan imam tanpa terkecuali, baik ketika sedang ruku', sujud, ataupun duduk. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau, "Walaupun imam dalam kondisi bagaimanapun."

    Sedangkan maksud dari sabda Rasul "Barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat," adalah barangsiapa yang mendapati imam sedang ruku' lalu ia mengikutinya, sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat satu raka’at.

    Siapa yang masih sempat ruku’ bersama imam dalam shalat, maka dia mendapatkan shalat itu (HR. Bukhari dan Muslim).

    SYARAT DAN KRITERIA MENJADI IMAM DALAM SHALAT BERJAMA’AH

    Untuk menjadi imam shalat tidak menunggu ditunjuk dan juga bukan dengan cara berinisiatif, melainkan dengan pengetahuan yang jelas dan pasti tentang syarat dan kriteria yang lebih utama untuk menjadi imam.

    Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih dalam urusan agama terutama dalam masalah shalat.

    Selain itu para ulama juga menyebutkan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an nya, juga yang paling baik bacaannya dan lainnya.

    Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

    1. Orang Yang Paling Baik Bacaannya
    Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau:

    Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

    Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Jama’ah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

    Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

    2. Orang Yang Paling Wara’
    Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat

    Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).

    Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni).

    Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

    3. Orang Yang Lebih Tua Usianya
    Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:

    Hendaklah yang lebih tua diantara kalian berdua yang menjadi imam (HR. Imam yang enam).

    Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian.
    Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

    4. Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan
    a) Pembesar Negara & Tuan Rumah
    Imam bagi pembesar-pembesar negara (apabila shalat bersama-sama mereka) & tuan rumah (kecuali jika ia idzinkan yang lain sebagai imam).

    # Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Janganlah seseorang mengimami seseorang di dalam rumah tangga orang yang di imami itu dan di dalam pemerintahannya.” (HR. Muslim, hadits shahih)

    b) Kaum Yang Tidak Menyukai Kita
    Janganlah mengimami suatu kaum yang tidak menyukai kita.

    # Dari Abu Amir Ibnu Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencimu.” (HR. Abu Dawud).

    ATURAN SHAF/BARISAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH

    Barisan shalat itu diatur berdasarkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan semata-mata pendekatan kehematan tempat shalat. Sebab shalat itu adalah sebuah bentuk ibadah ritual yang aturan serta ketentuannya tidak didasarkan semata-mata kepada pendekatan logika. Melainkan pendekatan sebuah ritus dan hal-hal yang bersifat sakral.

    Dan satu-satunya acuan yang boleh dijadikan referensi dalam aturan shalat adalah praktek shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah pembawa risalah dari Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menjadi teladan dalam segala masalah. Terutama dalam masalah ritual seperti shalat berjama’ah.

    Beliau telah memberi petunjuk tentang bagaimana susunan barisan dalam shalat jama’ah. Intinya, posisi jama’ah shalat wanita itu di bagian belakang laki-laki. Tidak sejajar apalagi di depannya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah bagian terdepannya. Di tengah-tengah antara shaf laki-laki dan wanita adalah barisan anak-anak. Namun bila anak itu hanya satu saja, maka dia masuk ke dalam shaf laki-laki.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa shaf laki-laki di depan shaf anak-anak. Dan shaf anak-anak di belakang shaf laki-laki. Sedangkan shaf wanita di belakang shaf anak-anak. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

    Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim Abu Dawud, Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

    Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu,
    … Beliau letakkan orang laki-laki di depan anak-anak, sedang anak-anak di belakang mereka, di belakang anak-anak barulah orang-orang wanita (HR. Ahmad)

    Jika pintu masuk masjid hanya ada di bagian belakang saja, maka bisa dibuatkan jalan khusus bagi wanita dan bahkan bisa juga dibuatkan dinding yang membatasi jalan masuk jama’ah laki-laki, entah dengan penyekat atau pembatas lainnya.




    Setiap makmum yang datang untuk shalat berjama’ah, maka dilarang untuk membuat shaf baru kecuali dengan aturan yang sudah jelas. Sebenarnya untuk mengisi shaf shalat itu mula-mula adalah disamping kanan imam, yakni bila makmumnya hanya satu orang saja. Lalu bila nanti datang lagi satu orang, maka dia berdiri di sebelah kiri makmum pertama dan imam bergeser ke depan, sehingga berdiri tepat di depan keduanya.

    Tapi bila sejak awal sudah ada sekian banyak makmum, maka makmum pertama berdiri tepat di belakang imam. Bila nanti ada yang datang lagi, maka makmum yang kedua ini berdiri di sebelah kanan makmum yang pertama. Dan bila ada yang ketiga, maka di berdiri di samping kiri makmum pertama.

    Bila ada yang datang lagi, maka berdiri di samping kanan makmum kedua dan bila ada yang datang lagi maka berdiri di samping kiri makmum ketiga.

    Barisan shalat yang terbaik adalah yang terdepan. Dan yang paling utama dari sebuah shaf adalah pada bagian tengah atau tepat di belakang imam. Sebab dari tengah-tengah shaf itulah barisan mulai dibentuk. Kemudian di sebelah kanannya, lalu di sebelah kirinya, lalu di sebelah kanannya lagi lalu di sebelah kirinya lagi dan begitu seterusnya.
    Semakin jauh dari tengah-tengah menunjukkan semakin terbelakangnya seseorang dalam bergabung dengan jama’ah shalat.
    Untuk jelasnya, kami beri nomor saja para makmum itu berdasarkan urutan datangnya seperti di bawah ini agar lebih jelas.




    Dan bila telah mulai shalat, maka setiap makmum yang datang, wajib untuk membuat shaf yang baru sesuai urutan di atas dan tidak memotong barisan sehingga tidak tersambung.

    TABIR ANTARA TEMPAT LAKI-LAKI DENGAN TEMPAT WANITA

    Para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atau berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

    Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkannya dan sebagian lainnya tidak mewajibkannya.

    1. Pendapat Pertama: Mewajibkan Tabir
    Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

    a) Dalil Al-Qur’an
    # “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu kepada yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53)

    Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para isteri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri Nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga kihtab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri Nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

    b) Dalil As-Sunnah
    # Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda:
    "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"

    2. Pendapat Kedua: Tidak Mewajibkan Tabir
    Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan laki-laki dan wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut :

    a) Dalil Al-Qur’an
    Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada istri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 53.
    Hal itu diperintahkan hanya kepada istri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukminin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.
    Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para istri nabi saja.

    b) Dalil As-Sunnah
    Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadits/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadits yang tidak sah menurut ahli-ahli hadits, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadits ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.

    Kalau ditakdirkan hadits ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.

    c) Dalil Lainnya
    1) Istri Yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
    Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.

    Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut:
    "Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Dari hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: "Seorang wanita boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya ..."

    Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan wanita-wanita yang diundang oleh isterinya itu. Dan apabila seorang wanita itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan wanita dewasa ini, maka tampaknya (terlihatnya) seorang wanita kepada laki-laki lain menjadi haram.

    2) Masjid Nabawi Di Zaman Rasulullah
    Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid Nabawi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup pun tidak memasang kain tabir penutup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah jumlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.

    Hanya saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang.

    POSISI IMAM & MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMA’AH





    Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
    "Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

    2. Tiga Orang Laki-Laki Atau Lebih :




    Hadits Jabir radhiyallahu anhu:
    "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Ahmad)

    3. Satu Orang Laki-Laki Dan Satu Orang Wanita :




    Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu:
    "Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

    4. Dua Orang Laki-Laki Dan Satu Orang Wanita Atau Lebih :




    Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
    "... dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

    Dan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu:
    "... sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

    5. Dua Orang Wanita :




    Keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
    "... dan menempatkan aku di sebelah kanannya." (HR. Bukhari)

    6. Tiga Orang Wanita Atau Lebih :




    Hadits Aisyah radhiyallahu anha:
    "Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf." (HR. Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu Abi Syaibah)

    7. Beberapa Orang Laki-Laki Dan Wanita :




    Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
    "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama." (HR. Muslim)

    Keterangan:
    -- Pengisian shaf laki-laki dari depan.
    -- Pengisian shaf wanita dari belakang.

    8. Bila Ada Anak-Anak :




    Hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu:
    "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak." (HR. Ahmad)
    MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF DALAM SHALAT BERJAMA’AH




    Di antara syari'at yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya adalah meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjama’ah. Barangsiapa yang melaksanakan syari'at, petunjuk dan ajaran-ajarannya dalam meluruskan dan merapatkan shaf, sungguh dia telah menunjukkan ittiba' nya [mengikuti] dan kecintaannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
    "Apakah kalian tidak berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat di sisi Rabb mereka?" Maka kami berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana berbarisnya malaikat di sisi Rabb mereka?" Beliau menjawab: "Mereka menyempurnakan barisan-barisan [shaf-shaf], yang pertama kemudian [shaf] yang berikutnya, dan mereka merapatkan barisan" (HR. Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah).

    Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    Barangsiapa yang menutup kekosongan, Allah akan mengangkat derajatnya dengan hal tersebut dan akan dibangunkan sebuah istana di surga untuknya” (HR. Abu Dawud/Shahih At-Targhieb Wat Tarhieb No. 502)

    Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
    Buatlah shaf-shaf, karena sesungguhnya kalian berbaris sebagaimana barisannya para malaikat. Dan sejajarkan di antara bahu-bahu, isilah kekosongan, dan hendaklah kalian memberikan kesempatan orang lain untuk ikut masuk dalam shaf, dan janganlah kalian meninggalkan celah-celah untuk syaitan, barangsiapa yang menyambungkan shaf maka Allah akan menyambungkannya. Dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i/Shahih At-Targhieb Wat-Tarhieb No. 492)

    Dari An Nu'man bin Basyir, ia berkata,
    Dahulu Rasullullah meluruskan shaf kami sampai seperti meluruskan anak panah hingga beliau memandang kami telah paham apa yang beliau perintahkan kepada kami (sampai shaf kami telah rapi-pent), kemudian suatu hari beliau keluar (untuk shalat) kemudian beliau berdiri, hingga ketika beliau akan bertakbir, beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya, maka beliau bersabda: "Wahai para hamba Allah, sungguh kalian benar-benar meluruskan shaf atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian". (HR. Muslim)

    Dari Anas radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
    "Tegakkan [luruskan dan rapatkan, pent-] shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata,
    "Dan salah satu dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya dan kakinya pada kaki temannya." (HR. Bukhari)

    Dari Anas radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolehkan wajahnya ke belakang ke arah kami sebelum takbiratul ihram, sembari berkata,
    Perbaiki shafmu dan luruskanlah” (HR. Ahmad, hadits hasan)

    Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mukanya menoleh kepada manusia, lalu bersabda,
    Berdirilah secara bershaf-shaf niscaya Allah mengokohkan barisan-barisanmu (persatuan di kalangan umat Islam), atau jika tidak maka Allah akan menjadikan hati-hatimu saling berselisih. Lalu Rasulullah melanjutkan sabdanya: Aku melihat seorang lelaki di antara kami menempelkan bahunya ke bahu temannya dan mata kakinya ke mata kaki temannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni, hadits shahih)

    Sebagian sahabat berkata,
    Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah berdiri di tempatnya untuk shalat, tidaklah terus beliau bertakbir, sebelum beliau melihat ke kanan dan ke kiri menyuruh manusia menjajarkan bahu mereka seraya bersabda: janganlah kamu maju mundur (tidak lurus), yang menyebabkan maju mundurnya jiwa-jiwa kamu” (HR. Ahmad)

    Dari hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf pada waktu shalat berjama’ah karena hal tersebut termasuk kesempurnaan shalat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

    "Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Anas bin Malik)

    Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman: "Apabila jama’ah shalat tidak melaksanakan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas dan An Nu'man maka akan selalu ada celah dan ketidaksempurnaan dalam shaf. Dan pada kenyataannya -kebanyakan- para jama’ah shalat apabila mereka merapatkan shaf maka akan luaslah shaf [menampung banyak jama’ah, pent-] khususnya shaf pertama kemudian yang kedua dan yang ketiga. Apabila mereka tidak melakukannya, maka:

    Pertama: Mereka terjerumus dalam larangan syar'i, yaitu tidak meluruskan dan merapatkan shaf.

    Kedua: Mereka meninggalkan celah untuk syaithan dan Allah akan memutuskan mereka, sebagaimana hadits dari Umar bin Al Khaththab bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    "Tegakkan shaf-shaf kalian dan rapatkan bahu-bahu kalian dan tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah untuk syaithan, barangsiapa yang menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya dan barangsiapa memutus shaf niscaya Allah akan memutuskannya". (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim)

    Ketiga: Terjadi perselisihan dalam hati-hati mereka dan timbul banyak pertentangan di antara mereka, sebagaimana dalam hadits An Nu'man terdapat faedah yang menjadi terkenal dalam ilmu jiwa, yaitu: sesungguhnya rusaknya dhahir mempengaruhi rusaknya batin dan kebalikannya. Disamping itu bahwa sunnah meluruskan dan merapatkan shaf menunjukkan rasa persaudaraan dan saling tolong-menolong, sehingga bahu si miskin menempel dengan bahu si kaya dan kaki orang lemah merapat dengan kaki orang kuat, semuanya dalam satu barisan seperti bangunan yang kuat, saling menopang satu sama lainnya.

    Keempat: Mereka kehilangan pahala yang besar yang dikhabarkan dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    "Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang yang menyambung shaf." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah)

    Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih:
    "Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

    Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:
    "Sebaik-baik kalian adalah yang paling lembut bahunya (mau untuk ditempeli bahu saudaranya -pent) ketika shalat, dan tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah yang dilakukan seseorang menuju celah pada shaf dan menutupinya." (HR. Ath-Thabrani, Al Bazzar dan Ibnu Hiban)

    Kelurusan dan kerapatan shaf dalam shalat jama’ah merupakan bagian dari kesempurnaan shalat. Karena itu seorang imam disunnahkan untuk ikut mengatur dan merapatkan barisan shalat jama’ahnya sebelum mulai shalat.

    KEUTAMAAN SHAF PERTAMA DAN SHAF KEDUA

    Kalaulah manusia mengetahui apa yang terdapat di adzan dan shaf pertama (dari besarnya pahala-pent) kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, maka pastilah mereka telah mengadakan undian, dan kalaulah mereka mengetahui apa yang terdapat di sikap selalu didepan, pastilah mereka telah mendahuluinya, dan kalaulah mereka mereka mengetahui apa yang terdapat di shalat Isya dan shalat Shubuh (dari keuntungan) maka pastilah mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merayab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari Al-Bara’, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya mengucapkan shalawat untuk orang-orang yang di shaf pertama dan di shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

    Dari Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu,
    Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat kepada shaf pertama tiga kali dan kepada shaf kedua satu kali.” (HR. An-Nasa’i)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk shaf pertama tiga kali dan untuk shaf kedua satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

    MAKMUM YANG TIDAK MASUK KE DALAM SHAF

    Umumnya makmum yang tidak masuk ke dalam shaf adalah makmum yang datang terlambat ke masjid, sedangkan shalat telah dimulai.
    Ada 2 kondisi yang menyebabkan tidak masuknya makmum yang terlambat ini ke dalam shaf, yaitu:

    Pertama, shaf-shaf shalat jama’ah belum sempurna (belum penuh) tetapi dia enggan masuk/bergabung dengan shaf tersebut, malahan membentuk shaf baru walaupun dia hanya sendirian.

    Dari Wabishah bin Ma’bid, ia berkata:
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sebenarnya bisa masuk ke dalam shaf –akan tetapi ia tidak melakukan itu, dan berdiri sendiri- untuk mengulang shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi dan Inu Hazm, hadits shahih)

    Kedua, shaf-shaf shalat jama’ah telah sempurna, maka lazimnya, dia akan melakukan salah satu dari 5 hal berikut:

    1. Menjauh dari shaf dan shalat sendirian.
    2. Menarik seseorang dari shaf dan shalat bersamanya di dalam shaf baru.
    3. Maju mendekati imam dan shalat di sampingnya.
    4. Menunggu sambil berdiri, atau
    5. Shalat sendirian dalam shaf baru, di belakang shaf lama.

    Ad1) Jika dia memisahkan diri dan shalat sendiri, maka berarti dia tidak akan mendapatkan pahala tempat maupun perbuatan berjama’ah.

    Ad2) Jika dia menarik seseorang dari shaf kemudian shalat bersamanya, ada beberapa kendala; Pertama, dia telah memindahkan orang ini dari posisinya yang utama ke posisi yang tidak utama. Kedua, dia telah mengganggu shalat orang tersebut. Ketiga, dia telah membuka celah dalam shaf. Keempat, dia telah menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf bergerak. Karena biasanya jika ada celah dalam shaf, maka mereka bergerak saling merapatkan shaf. Dengan demikian, hal ini –atau menarik mundur seseorang dalam shaf- tidak disyariatkan.

    Ad3) Jika dia maju ke depan mendekati imam, ada dua kendala; Pertama, dia telah mengganggu orang-orang yang sedang shalat dengan melangkahi bahu-bahu mereka, jika terdapat beberapa shaf. Kedua, jika dia datang dari pintu depan dan berdiri sejajar imam, maka hal tersebut bertentangan dengan sunnah imam berdiri sendiri di tempatnya. Dan hal itu juga merupakan kendala ketiga, yaitu bahwa imam disunnahkan berdiri sendiri, jika makmumnya lebih dari dua orang.

    Ad4) Jika dia menunggu sampai ada yang dating, maka belum tentu ada yang datang, ini tidak pasti.

    Ad5) Jika dia bergabung bersama jama’ah dan terpisah tempatnya (berdiri di belakang shaf), tetapi perbuatannya tetap berjama’ah. Dan bisa berjama’ah dalam perbuatan, lebih baik daripada tidak berjama’ah sama sekali. Karena itu, pendapat ini dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.